BeritaNasional

Kapolsek Juwana: Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Dijerat Pasal 365 KUHPidana

Avatar photo
×

Kapolsek Juwana: Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Dijerat Pasal 365 KUHPidana

Share this article

PATI – Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap warga Banjarsari Surakarta D Alias Cesper (28) tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menjambret handphone milik seorang perempuan pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di area SPBU Ngebruk turut desa Bumirejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan modus operandi Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara meminta paksa HP merk iPhone 11 disertai dengan kekerasan yaitu memukul sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong mengepal mengenai dada korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan didapati ciri-ciri pelaku serta keberadaan pelaku selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, ungkapnya.

Kepada para pelaku di jerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong