Berita

Diduga Ada Dendam Pribadi, Pria Pengangguran Tonjoki Wanita Saat Mabuk Bareng

Avatar photo
×

Diduga Ada Dendam Pribadi, Pria Pengangguran Tonjoki Wanita Saat Mabuk Bareng

Share this article

Wonogiri – Seorang pria di Wonogiri dilaporkan ditangkap karena menganiaya seorang wanita dalam kondisi mabuk. Diduga, pelaku memiliki dendam pribadi dengan korban.
“Kami telah menangkap pria pengangguran karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo beradasarkan rilis yang diterima detikJateng, Sabtu (16/3/2024).

Ia mengatakan pelaku penganiayaan itu berinisial AP (36), warga Kelurahan Giritirto Kecamatan Wonogiri Kota. Sedangkan korban penganiayaan adalah Haryanti.

Penganiayaan, kata Anom, terjadi pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Adapun lokasinya berada di rumah warga yang berlokasi di Kaloran Lor, Kelurahab Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota.

Sementara itu, palaku ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri pada hari Minggu (10/3/2024) di rumahnya.

“Pelaku diduga memukul wajah korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan kepalan tangan. Hingga mengakibatkan memar di wajah korban,” ungkap Anom.

Ia menjelaskan, diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk dan terjadi kesalahpahaman dengan korban.

“Pelaku dalam keadaan mabuk dan memiliki dendam pribadi kepada korban. Sehingga membuatnya emosi dan melakukan tindakan penganiayaan,” jelasnya.

Anom menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban bersama dengan pelaku dan ketiga temannya melakukan pesta miras. Saat itu dimungkinkan terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiayaan. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

“Ya temannya (hubungan pelaku dengan korban), saling kenal. Bukan pacarnya,” terang dia.

Atas kejadian itu, lanjut Anom, korban merasa sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri,” kata Anom.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono