Berita

Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar, Polda Jateng Edukasi ke Sejumlah Sekolah

Avatar photo
×

Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar, Polda Jateng Edukasi ke Sejumlah Sekolah

Share this article

SEMARANG – Guna menekan menekan aksi kebut-kebutan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara belia atau anak di bawah umur, Polda Jateng menggalakkan kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah.

Kegiatan yang dikemas dalam program Police Goes To School ini menjadi salah satu andalan Polda Jateng untuk mengedukasi kalangan remaja dan anak-anak di tingkat SD hingga SMA.

“Pelajar atau kalangan di bawah umur diberi edukasi agar mereka paham tentang keselamatan berlalu lintas,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat, 8 Maret.

Para pengendara belia, ungkapnya, sering terjaring karena melakukan pelanggaran seperti berboncengan tiga, menggunakan ranmor yang tidak sesuai spesifikasi hingga aksi kebut-kebutan dan balap liar.

“Mereka perlu pemahaman tentang aspek keselamatan. Bila melakukan aksi kebut-kebutan dapat membahayakan diri dan orang lain,” terangnya

“Berkendara itu perlu etika. Ada sanksi hukum buat mereka yang melanggar, apalagi kalau sampai terlibat kecelakaan sehingga merugikan orang lain,” imbuh Kabidhumas.

Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan data pada tahun 2023 terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.

Padahal, sebagaimana dikatakan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap agar orang tua tidak mudah mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

“Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak,” ujar Satake Bayu.

Menurut Kombes Satake, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental, tapi juga kemampuan serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.

“Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP ” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono