Headlines

Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Korlantas Polri

Avatar photo
×

Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Korlantas Polri

Share this article

SEMARANG – Operasi Keselamatan 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Adapun Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan di jalanan.

Sasaran Pelanggaran

Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian selama Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendaran sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI (kendaraan roda 2) dan sabuk pengaman (kendaraan roda 4 atau lebih)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan Arus

Baca: Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Secara Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

7. Melebihi batas kecepatan

8. Over Dimension dan Over Loading

9. Knalpot Brong

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus / rahasia.

Operasi Keselamatan 2024 yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri seringkali juga menindak pengendara yang tidak tertib.

Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda tersebut.

Cara Bayar Denda Tilang
Masyarakat dapat membayar denda tilang tersebut melalui bank BRI. Adapun langkah-langkah membayar denda tilang tersebut, yakni:

1. Bayar tilang via Teller BRI

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Bayar tilang via ATM BRI

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Bayar tilang via Mobile Banking

Login aplikasi BRI Mobile
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Masukkan PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono