BeritaNasional

Bhabinkamtibmas Polsek Margorejo Himbau Pedagang: Larangan Jual Miras Jelang Kampanye

Avatar photo
×

Bhabinkamtibmas Polsek Margorejo Himbau Pedagang: Larangan Jual Miras Jelang Kampanye

Share this article

PATI – Untuk mencegah gangguan kamtibmas yang diakibatkan mengkonsumsi minuman keras (Miras) sebelum pelaksanaan Kampanye Akbar salah satu Pasangan Calon Presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan di Lapangan Desa Margorejo, Bhabinkamtibmas Polsek Margorejo Aiptu Hari Setyadi lakukan himbauan kepada para pedagang larangan menjual miras. Sabtu (03/02/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menghimbau kepada para pedagang makanan dan minuman tidak menyediakan untuk dijual minuman keras beralkohol atau minuman yang memabukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kerusuhan dan tawuran saat kampanye.

“Apabila mengetahui ada yang menjual atau pengunjung/simpatisan membawa dan minuman keras agar melaporkan kepada pihak kepolisian”, ucapnya.

Kapolsek Margorejo melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Hari Setyadi juga menghimbau warga agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan,meningkatkan toleransi,dan saling menghargai walaupun memiliki pansangan politik dan pilihan yang berbeda.

“Agar selalu menjalin komunikasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat”, pungkasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong