BeritaNasional

Larangan Penggunaan Knalpot Brong: Kapolsek Kayen Berikan Peringatan

Avatar photo
×

Larangan Penggunaan Knalpot Brong: Kapolsek Kayen Berikan Peringatan

Share this article

PATI – Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki menjadi Pembina Apel Deklarasi Zero Knalpot Brong di SMA Negeri 1 Kayen. Jumat (19/01/2024).

Dalam kegiatan Deklarasi Zero Knalpot Brong tersebut dihadiri juga Camat Kayen, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayen, anggota Polsek Kayen, Anggota Koramil Kayen, Guru beserta staf SMA Negeri Kayen, Siswa dan Siswi SMA Negeri 1 Kayen.

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong/tidak standart.

“Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar”, ucapnya.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Menghimbau kepada seluruhnya untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong