Berita

Tak Perlu Dibuang, Donasikan Knalpot Brong ke Posko Satlantas Polrestabes Semarang jika Tak Mau Ditilang

Avatar photo
×

Tak Perlu Dibuang, Donasikan Knalpot Brong ke Posko Satlantas Polrestabes Semarang jika Tak Mau Ditilang

Share this article

SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang membuka donasi knalpot brong di Mako Libas Zebra Simpang Lima, Kota Semarang.

Donasi knalpot ini bagian dari mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.

“Iya, program ini bagian dari membangun semangat masyarakat untuk mendonasikan knalpot brong yang ada di rumah atau di kendaraanya untuk didonasikan,” ucap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Selasa (16/1/2024).

Hasil donasi knalpot brong nantinya akan dihancurkan menjadi potongan besi.

Potongan besi tersebut akan dijual secara kiloan lalu hasil penjualan disalurkan ke panti asuhan atau panti sosial.

“Mudah-mudahan nanti banyak yang nyumbang sejauh ini (sumbangan) masih belasan knalpot,” imbuh Yunaldi.

Program donasi knalpot brong masih terus digencarkan sejalan dengan program lainnya.

Tujuannya tak lain untuk menekan angka pengguna knalpot brong yang melanggar pasal Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Kami masih gencarkan progam ini (donasi knalpot) nanti kalau rasa sudah cukup baru kami hentikan donasinya,” katanya.

Selain donasi knalpot brong, Satlantas Polrestabes Semarang melakukan langkah penegakan hukum.

Selama operasi penegakan dari 1-15 Januari 2024, polisi telah menindak 1.981 pelanggar.

Rinciannya, 105 pelanggar ditilang, 1.156 diberi teguran tertulis dan sisanya 725 pelanggar dilakukan penyitaan knalpot brong.

Langkah lainnya berupa penindakan di titik rawan balap liar di antaranya di Jalan Dokter Cipto, Jalan MT Haryono, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Siliwangi dan Jalan Madukoro.

“Kami juga sosialisasi zero knalpot brong ke sekolah-sekolah baik SMA maupun SMK,” tandas Yunaldi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng