Berita

Terjerat Utang, Karyawan di Semarang Nekat Curi Mobil Perusahaan

Avatar photo
×

Terjerat Utang, Karyawan di Semarang Nekat Curi Mobil Perusahaan

Share this article

Semarang – Pariyanto, warga Gedawang, Banyumanik, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pria 28 tahun tersebut melakukan aksi pencurian mobil pikap milik perusahaan Multimedia. Alasannya, terjerat piutang sebesar Rp 5 juta.

Pelaku ditangkap di daerah Jalan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Rabu (10/12) sekitar pukul 05.00.

Barang bukti yang diamankan Daihatsu Grandmax Pickup, warna putih, H-9827-JQ. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna keperluan proses hukum selanjutnya.

Tersangka mengaku, mencuri mobil tersebut dengan mudah lantaran telah mengetahui letak kuncinya, dan pemilik tidak tidur dilokasi tersebut.

Spesialis Semarang Kaget, Ini Hilangkan Keriput Luar Biasa Gila!
Setelah beraktivitas, kunci ditaruh di belakang pintu tempat perusahaan. Kemudian diambil dibawa pulang ke rumah.

“Itu milik bos saya. Rencana mau saya gadaikan, tidak dijual. Saya punya utang Rp 5 juta, utang perorangan. Disitu saya kerja Freelance,” ungkapnya saat dihadirkan pres rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1).

Sedangkan korbannya adalah Sawitri Kumalasari, atau perusahaan Takari Sumber Mulia. Mobil tersebut dibawa kabur, saat terparkir di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, Selasa (9/1) sekitar pukul pukul 20.00.

kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan diketahui aksi pencurian ini setelah suami korban di tempat parkir biasanya.

Namun, mobil termasuk kuncinya sudah tidak terlihat lagi di tempat biasanya. Pihak korban yang tidak terima, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.

“Modusnya, pelaku ini mengambil mobil ini, pelaku pernah sebagai karyawan freelance. Sehingga yang bersangkutan tahu dimana kunci mobil dan terus dibawa. Penyelidikan di lapangan saksi dan bukti, serta CCTV, berhasil diamankan pelakunya,” katanya.

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng