Berita

Manuju Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Rembang Lakukan Penindakan

Avatar photo
×

Manuju Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Rembang Lakukan Penindakan

Share this article

REMBANG – Satlantas Polres Rembang memastikan tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong.

Bahkan penindakan knalpot brong tidak hanya dilakukan pada saat operasi saja, tetapi polisi bisa langsung menindak ketika melakukan patroli maupun hunting system.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Sugito Kaslan menegaskan wilayah Kabupaten Rembang harus bersih dari knalpot brong.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Rembang zero knalpot brong,” tandasnya, Jum’at (5/1/2024).

Menurut Kasat Lantas, selama tahun 2023, pihaknya sudah menilang pengguna knalpot brong sebanyak 1.862, sedangkan untuk teguran 3.058 kali.

Yang terbaru, untuk bulan Januari tahun 2024, penilangan knalpot brong sebanyak 37 dan teguran 136.

“Kami akan terus giatkan, termasuk sosialisasi di jalan raya dan langsung masuk ke sekolah-sekolah, karena pengguna knalpot brong rata-rata kaum remaja,” imbuh Kasat Lantas.

AKP Sugito menambahkan knalpot brong atau knalpot tanpa saringan termasuk bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal itu melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.

Sementara itu, Jayadi, seorang warga di Rembang mendukung apabila polisi gerak cepat menertibkan knalpot brong. Ia beralasan knalpot brong suaranya bising dan mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain.

“Bener banget kalau polisi melakukan tindakan tegas. Kalau perlu tidak usah ada teguran, langsung ditilang dan disuruh mengganti saja knalpot brong dengan knalpot standar, biar penggunanya jera,” ungkapnya.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng