BeritaEkbisNasional

Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jawa Tengah Polisi Larang Pawai dengan Knalpot Brong

Avatar photo
×

Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jawa Tengah Polisi Larang Pawai dengan Knalpot Brong

Share this article

SEMARANG – Ditlantas Polda Jawa Tengah dan seluruh jajarannya setiap hari terus melakukan penertiban dan sosialisasi terkait pengguna knalpot brong.

Apalagi memasuki masa kampanye sering kali knalpot brong digunakan sehingga bisa menganggu ketertiban dan kenyamanan.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan berdasarkan undang-undang lalu lintas angkutan jalan No 22 tahun 2009 pasal 48 tenang kebisingan dan pasal 64 tentang kelayakan kendaraan telah mengatur tentang larangan knalpot brong.

“Jika masyarakat ada yang menggunakan knalpot brong akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 4 Januari 2024.

Ditlantas Polda Jawa Tengah menambahkan di tanggal 21 Januari 2024 akan digelar kampanye terbuka dan meminta agar massa yang ikut kampanye tidak menggunakan knalpot brong.

Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan pengguna knalpot brong mempunyai aspek negatif.

Antara lain melanggar hukum, menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya.

Lalu menimbulkan polusi dan dapat menjadi pemicu terjadi konflik sosial.

“Kasus di Magelang, kasus di Pati terjadinya bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada aspek sosiologinya ada,” ucapnya.

Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan ke para peserta pemilu agar saat kampanye terbuka untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Jika nanti ditemukan simpatisan partai menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka, lanjut Ditlantas, tidak serta merta menindak secara langsung.

Jika ditindak secara langsung saat kampanye menurutnya dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lainnya.

“Harapan kita sebelum itu masyarakat bisa memahami tentang larangan dan bahaya knalpot brong itu,” katanya.

Untuk itu Ditlantas Polda Jawa Tengah dan jajaran seluruh Polres melakukan kegiatan secara masif dan terstruktur setiap hari untuk penertiban knalpot brong.

“Tapi kita tidak mau menjadi pemadam kebakaran oleh karena itu penyelesaian harus melalui hulu dan hilir yaitu juga menertibkan bengkel yang merakit knalpot brong juga diberikan sosialisasi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan dalam izin kampanye terbuka juga sudah diikutsertakan perihal larangan menggunakan knalpot brong.

“Dalam perizinannya akan dimasukan salah satunya larangan pengguna kendaraan brong oleh massa yang hadir di kampanye,” katanya.

Ditlantas Polda Jawa Tengah mencatat mulai dari 2022 sampai 3 Januari 2024 sudah menindak 324.925 pelanggan terkait knalpot brong.

Dan Januari 2024 sudah ada penindakan dan sosialisasi terhadap bengkel pembuat knalpot brong di 65 tempat.

Tercatat di Jawa Tengah itu ada 363 bengkel knalpot brong yang imbau untuk berhenti berproduksi dan melarang untuk mendistribusikan.

Ditlantas Polda Jawa Tengah dan seluruh jajarannya setiap hari terus melakukan penertiban dan sosialisasi terkait pengguna knalpot brong.

Apalagi memasuki masa kampanye sering kali knalpot brong digunakan sehingga bisa menganggu ketertiban dan kenyamanan.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan berdasarkan undang-undang lalu lintas angkutan jalan No 22 tahun 2009 pasal 48 tenang kebisingan dan pasal 64 tentang kelayakan kendaraan telah mengatur tentang larangan knalpot brong.

“Jika masyarakat ada yang menggunakan knalpot brong akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 4 Januari 2024.

Ditlantas Polda Jawa Tengah menambahkan di tanggal 21 Januari 2024 akan digelar kampanye terbuka dan meminta agar massa yang ikut kampanye tidak menggunakan knalpot brong.

Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan pengguna knalpot brong mempunyai aspek negatif.

Antara lain melanggar hukum, menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya.

Lalu menimbulkan polusi dan dapat menjadi pemicu terjadi konflik sosial.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jateng