BeritaEkbis

74 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Kaltara Tegaskan Komitmen Anti-Narkoba

Avatar photo
×

74 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Kaltara Tegaskan Komitmen Anti-Narkoba

Share this article

KALTARA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 74.959,21 gram pada hari ini, Rabu (5/12/2024). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka, yaitu W.P., A.W.T., dan D.K., yang berdomisili di Kota Tarakan.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

“Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 740.000 jiwa dari bahaya narkotika. Kami akan terus memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dan memastikan efek jera bagi para pelaku,” tutur Kapolda.

Barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Hilir, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur. Barang haram tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini teridentifikasi mengandung zat metamfetamina yang masuk dalam golongan I narkotika.

“Polda Kalimantan Utara berkomitmen untuk menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” tambah Irjen Pol Hary Sudwijanto.

Kapolda menekankan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, serta untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.

“Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Langkah ini adalah bagian dari upaya nyata menciptakan efek jera bagi para pelaku,” tambah Kapolda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk jaksa, penyidik, dan perwakilan masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan hukum dalam memberantas peredaran narkotika. (*)