PATI – Bulan ini Polresta Pati telah menangkal 700 pelaku kejahatan. Kasus itu di antaranya ada tindakan asusila, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya.
Polresta Pati menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme dan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolresta Pati pada Senin (17/3) pukul 10.00.
Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan, didampingi jajaran pejabat utama Polresta Pati, mengungkap hasil operasi yang dilakukan sejak 1 Maret hingga 16 Maret 2025.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme dan penyakit masyarakat. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama selama bulan Ramadan,” tegas AKBP Dandy.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengungkap ratusan kasus. Selain itu, beberapa barang bukti juga diamankan.
Selama operasi, Polresta Pati berhasil mengungkap berbagai kasus, di antaranya, kasus petasan: 5 kasus, 5 tersangka, barang bukti 4.000 gram bahan peledak dan 503.414 petasan.
Kemudian kasus perjudian: 5 kasus, 6 tersangka, barang bukti uang tunai Rp1.991.000.
Lalu kasus premanisme: 372 kasus (367 parkir liar, 5 tawuran), 376 pelaku diamankan, barang bukti uang tunai Rp6.638.000, 8 clurit, dan 7 senjata tajam lainnya.
“Kami juga menangani kasus minuman keras. Totalnya 246 kasus, 246 penjual diamankan, barang bukti 1.607 botol miras pabrikan dan 1.683 liter miras oplosan,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan kasus asusila. Setidaknya 12 kasus perzinahan, 63 kasus prostitusi, 75 pelaku diamankan, serta 75 KTP sebagai barang bukti.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo