BeritaEkbis

7 Korban Pencabulan Kakek di Kota Malang Alami Perubahan Perilaku yang Mengkhawatirkan

Avatar photo
×

7 Korban Pencabulan Kakek di Kota Malang Alami Perubahan Perilaku yang Mengkhawatirkan

Share this article

MALANG – Tujuh korban pencabulan kakek berinisial PBS (63) asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang kini mengalami perubahan perilaku. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito.

Donny mengatakan, ketujuh bocah korban pencabulan tersebut kini terlihat mengalami perubahan perilaku. Mereka yang awalnya periang dan suka bermain, kini mereka jadi pendiam.

Perubahan perilaku tersebut terlihat saat pihak Dinsos Kota Malang melakukan pendampingan psikologi kepada 7 korban pencabulan tersebut.

“Intinya 7 (korban pencabulan) dalam keadaan sehat secara fisik, tapi psikologisnya menurut laporan, ada beberapa yang menunjukkan perubahan perilaku,” ujar Donny, Jumat (10/1/2025).

Ia mencontohkan, ada salah satu korban yang dulu suka bermain sepak bola dan berlarian, kini jadi sosok yang pendiam. Korban, kini kebanyakan murung di rumah.

“Ada yang tiba-tiba minta skincare juga. Ini kan perilaku yang berubah,” ungkapnya.

Adapun korban yang tetap bergaul dengan teman-temannya, namun kini cenderung pasif. Biasanya ikut bermain, kini salah satu korban itu hanya melihat teman-temannya bermain.

“Ada yang mau bergaul, tapi saat teman-temannya main dia melihat saja,” tegasnya.

Melihat kondisi tersebut, Donny pun berupaya memulihkan perilaku para korban tersebut. 7 korban yang berusia 10 sampai 17 tahun itu kini dalam pendampingan psikolog secara intensif.

“Pendampingannya itu selesai jika dirasa anak itu sudah berani diajak bicara atau diajak berdiskusi. Setiap psikolog punya indikator masing-masing. Ini bisa seminggu, 3 minggu, sebulan, bisa setahun. Melihat kondisi anaknya,” tuturnya.

Selain pendampingan psikolog, Donny juga telah mengedukasi masyarakat sekitar rumah korban dan sekolah korban untuk tidak mendiskriminasi korban.

“Tetangga dan guru-guru serta wali murid itu juga sudah kami edukasi untuk tidak membedakan atau mendiskriminasi korban pasca peristiwa itu,” katanya.

Pihak sekolah juga disarankan tidak memindahkan korban ke kelas berbeda. Donny menyarankan agar korban tetap berada di kelas dan teman yang sama.

“Contoh e ini kelas 5 A karena peristiwa ini jadi dipindah ke kelas 5 B. Jangan gitu, dia nanti jadi tertekan,” tuturnya.

Guru dan wali murid pun juga diminta untuk melaporkan jika ada perubahan perilaku yang signifikan dari korban.

“Kami ingin mereka itu tetap hidup seperti biasa sembari mendampingi dengan psikolog hingga sembuh,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulanya aksi bejat tersangka PBS ini diketahui oleh keluarga dua korban, yakni AR (11) dan AA (17).

Tersangka PBS melakukan aksi bejat pertama kepada korban AR. Ia mengajak AR ke toko pakaian untuk dibelikan baju.

Aksi bejat tersangka PBS dimulai. Korban AR ini dilecehkan saat mencoba pakaian di ruang ganti.

Tak hanya itu, korban AR juga dibawa tersangka PBS ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.

Untuk ketiga kalinya, korban AR pun dilecehkan kembali oleh tersangka PBS saat bermain badminton di gedung serbaguna.

Tak puas dengan satu korban, tersangka PBS melakukan aksi bejatnya ke korban AA saat melintas di depan rumah tersangka.

Seketika, tersangka PBS pun mengajak korban masuk ke rumah dan dicabuli.

Dari kasus ini, hasil pengembangan pun akhirnya ditemui ada total 7 korban yang sudah dicabuli oleh tersangka PBS.

Atas perbuatannya, tersangka PBS dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

sumber: timesindonesia

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota