Berita

66 Tahanan Polrestabes Semarang Tak Bisa Nyoblos, Ini Kendalanya

Avatar photo
×

66 Tahanan Polrestabes Semarang Tak Bisa Nyoblos, Ini Kendalanya

Share this article

SEMARANG – Polrestabes Semarang memfasilitasi sebanyak 84 orang tahanan di ruang Tahanan dan Alat Bukti (Tahti) untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Namun, terdapat 66 tahanan tak bisa mencoblos karena terkendala tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.

“Iya, kami sudah serahkan seluruh data tahanan ke KPU pada 7 Februari atau H-7 pemilihan tetapi yang terdaftar di DPT online hanya 84 orang,” kata Kasat Tahti Polrestabes Semarang Kompol Poniman

Jumlah total tahanan di Polrestabes Semarang sebanyak 150 orang yang memiliki hak pilih.

Para tahanan tersebut berasal dari Polsek-polsek seluruh jajaran Polrestabes Semarang.

Mereka terlibat beragam kasus baik dari kasus kriminal, lalu lintas, narkoba dan lainnya.

“Tahanan ini gabungan dari jajaran, ada yang dari Polsek bukan hanya di sini (Mapolrestabes) saja,” paparnya.

Informasi yang dihimpun Tribun, sebanyak 66 orang tahanan yang tidak masuk DPT online kemungkinan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang terdaftar di wilayah asal domisili alamat tahanan.

Padahal DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan cara menunjukkan KTP-el yang harus dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.

Selain itu, pemilih DPK hanya dapat mencoblos pada pukul 12.00 sampai 13.00 atau satu jam sebelum TPS ditutup.

“Surat suara yang disiapkan KPU hanya sesuai dengan DPT online yakni 84 surat suara yang diambilkan dari TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14 dan TPS 15, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan,” ujar Poniman.

Ia menambahkan, pemungutan suara bagi tahanan ini tujuannya sebagai pemenuhan hak pilih terhadap para tahanan.

“Kami memfasilitasi itu, mereka kan ya sama seperti masyarakat lainnya yang punya hak pilih,” jelasnya.

Sementara, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Zaini mengatakan, untuk (tahanan) yang tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa dilayani. “Regulasinya seperti itu, sesuai aturan,” jelasnya.

Di sisi lain, Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan
Pilkada Serentak 2024 telah menetapkan 18 kelompok rentan yang akan menjadi fokus pantauan pada pemantauan pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di antaranya Kelompok Disabilitas dan Penyandang Disabilitas Mental (PDM), Tahanan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Pekerja Perkebunan dan Pertambangan, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan lainnya.

Khusus untuk tahanan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah Warga Binaan Provinsi Jawa Tengah dengan rincian tahanan sebanyak 2.549 orang dan Narapidana sebanyak 9.362 orang.

Sebanyak 11.444 warga binaan di Jawa Tengah telah terdaftar untuk ikut serta memilih dalam Pemilu 2024 dan terdaftar di 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa tengah.

Berdasarkan hasil temuan pemantauan pra- Pemilu Komnas HAM, persoalan pemenuhan hak pilih bagi tahanan/warga binaan terletak pada sulitnya melakukan pendataan terhadap tahanan/warga binaan karena proses hukum mereka yang masih bergulir dan status tahanan yang merupakan titipan di Lembaga Pemasyarakatan sehingga sewaktu-waktu bisa dipindahkan ke lokasi lain, sehingga berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono