BeritaEkbis

6 Tersangka Narkoba Dibekuk Satreskoba Polres Jepara

Avatar photo
×

6 Tersangka Narkoba Dibekuk Satreskoba Polres Jepara

Share this article

JEPARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara terhitung dari bulan Januari hingga Februari 2025, berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana Narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santo saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/2/2025).

Kapolres Jepara mengatakan, selama 1 bulan jajaran Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan 6 tersangka.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 5,95 gram sabu dan 500 butir obat berbahaya. Keenam tersangka, ditangkap dari 5 TKP di Kabupaten Jepara.

“Di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan terdapat 2 TKP, Tahunan sebanyak 2 TKP masing-masing Desa Teluk Awur dan Desa Mantingan. Kemudian Pakis Aji di Desa Tanjung 1 TKP,” ungkap Erick.

Lebih lanjut, Erick menuturkan, bahwa dalam proses penanganan perkara sendiri 5 kasus masih dalam proses penyidikan.

“Untuk ke-6 tersangka, yakni RB (28) warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, YS alias Dower (44) warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak, NK (34) Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, KM alias Sagi (36) Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, AR (25) Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, dan AAAA alias Kempleng (28) Desa Ngasem Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara. Dua diantara mereka merupakan residivis,” bebernya.

Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo