BeritaEkbis

5 Fakta Kasus Pencurian 12 Dandang di PT Granat Sinar Mandiri, Pelaku Tepergok Pemancing

Avatar photo
×

5 Fakta Kasus Pencurian 12 Dandang di PT Granat Sinar Mandiri, Pelaku Tepergok Pemancing

Share this article

Mungkid– Polsek Muntilan berhasil membekuk tiga orang yang nekat mencuri 12 dandang pembuatan bakso milik PT. Granat Sinar Mandiri di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Ketiga pelaku adalah NRA, 16, AKP, 30, dan BOY, 35. Ketiganya merupakan warga Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Pelaku membawa kabur 12 dandang dari yang ukuran sedang sampai ukuran besar.

Tiga pelaku, salah satunya merupakan mantan karyawan pabrik tersebut

Aksi nekat dilakukan oleh NRA, 16, AKP, 30, dan BOY, 35 tahun. Ketiganya nekat mencuri 12 dandang bakso milik PT. Granat Sinar Mandiri ikut Dusun Ngentak, Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dari ungkap kasus yang dilakukan Polsek Muntilan beberapa waktu lalu, dari ketiga pelaku ini salah satu pelaku merupakan mantan anak buah PT. Granat Sinar Mandiri Yakni, BOY. Dia bekerja di sana kurang lebih 2 tahun, namun di-PHK karena tidak disiplin.

Dari ketiga pelaku, ada satu pelaku yang masih anak-anak

Komplotan yang beranggotakan tiga laki-laki itu diringkus jajaran Polsek Muntilan pada Selasa (1/10/2024). Ketiganya beraksi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 22.00.

Para pelaku antara lain BOY, AKP, dan N yang berasal dari Desa Tamanagung, Muntilan. Khusus N masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pelaku mencuri dandang ukuran besar dengan menggunakan motor

Dalam melakukan aksi pencurian 12 dandang bakso ini, ketiga pelaku hanya bermodalkan satu sepeda motor.

Dalam melakukan aksinya, komplotan ini mula-mula memanjat tembok belakang gudang pabrik lalu memasukinya.

Mereka keluar melalui pintu belakang sambil menggondol 12 dandang bakso satu per satu.

“Para pelaku mengangkut dandang satu per satu dengan satu sepeda motor ke rumah AKP,” ungkap Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir

Dandang yang dicuri berukuran cukup besar

Belasan dandang yang dicuri memiliki tiga varian. Yakni sebuah dandang ukuran diameter 57 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter; tujuh dandang ukuran diameter 62 sentimeter dan tinggi 60 centimeter; dan empat dandang ukuran diameter 38 sentimeter dan tinggi 46 sentimeter.

Kerugian pemilik akibat pencurian itu kurang lebih Rp 15 juta.

sumber: radarmagelang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai