Klaten – Polres Klaten menangkap delapan pelaku penganiayaan terhadap siswa SMK kelas XII. Empat dari delapan orang tersebut berusia anak dan dilakukan proses diversi dengan diberi bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Alhamdulillah untuk diversi anak yang berkonflik dengan hukum telah selesai. Untuk empat orang anak pelaku dibimbing oleh Bapas,” jelas kuasa hukum keluarga korban, Pria Agung kepada detikJateng, Rabu (21/2/2024) usai proses diversi di Polres Klaten.

Menurut Agung, proses diversi tersebut sesuai dengan UU Peradilan Anak.

“Sesuai amanat Undang-Undang Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1 ayat 7, Pasal 5 ayat 1, 2 dan Perma No 4 Tahun 2014. Untuk empat tersangka dewasa tetap dilanjut tetapi ini (tahap) P19,” lanjutnya.

Tanggapan keluarga korban atas diversi itu, sambung Agung, menyatakan menerima permintaan maaf para pelaku. Pertimbangannya adalah para pelaku itu masih anak.

“Keluarga korban menerima permintaan maaf dari para pelaku anak berkonflik dengan hukum dengan pertimbangan masih bisa dibina dan didik. Keluarga pelaku dengan iktikad baik dan tulus meminta maaf dan tidak akan mengulangi kembali,” terangnya.

Selain itu, imbuh Agung, dalam kejadian tersebut penganiayaan lebih banyak dilakukan oleh pelaku dewasa. Keluarga korban menghendaki pelaku dewasa tetap diproses hukum.

“Untuk yang dewasa dari keluarga korban harus lanjut karena sangat mencederai hati dari ibu korban,” pungkas Agung.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mengatakan proses hukum empat tersangka anak dilakukan diversi. Keluarga korban juga setuju.

“Keluarga setuju atau berhasil. Tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri saja,” ungkap Umar kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Klaten menjadi korban aksi penculikan dan pengeroyokan dari sekelompok orang. Siswa kelas XII sebuah SMK swasta di Klaten tersebut luka parah dan dirawat di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro.

“Kondisi masih parah, hari Minggu kemarin nggak bisa napas, diberi tindakan dengan tabung oksigen sampai hari ini,” jelas kuasa hukum keluarga korban, Pria Agung kepada detikJateng, Senin (15/1) siang.

Berdasarkan surat laporan keluarga korban ke Polres Klaten, jelas Agung, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian di Jalan Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan.

“Kejadiannya di Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan. Awalnya korban nongkrong dijemput dengan motor dan dianiaya di perjalanan,” papar Agung.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menyatakan setelah ada laporan, dilakukan penangkapan beberapa orang. Empat orang di antaranya anak-anak dan empat orang dewasa.

“Anak-anak empat, dewasanya empat orang. Yang dewasa ditahan, dan saat ini dalam proses penyidikan. Sudah diproses, dalam penyidikan atau pemberkasan,” jelas Umar saat diminta konfirmasi detikJateng saat itu.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono