PATI – Tiga pasangan kumpul kebo alias pasangan tidak sah digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten Pati, Kamis (8/2/2024).

Mereka digerebek oleh warga di sebuah rumah indekos di Desa Winong, Kecamatan Pati.

Kasi Penindakan Satpol PP Pati, Suyut, mengatakan bahwa warga Desa Winong RT 2 RW 7 melakukan penggerebekan pada sore hari.

“Hasilnya, ditemukan enam orang atau tiga pasangan tidak sah. Tiga orang di antaranya masih di bawah umur, usianya 15-17 tahun,” kata dia.

Dari enam orang yang digerebek, satu di antaranya dalam keadaan hamil.

Perempuan tersebut berusia 19 tahun dan pasangannya laki-laki berusia 17 tahun.

“Berdasarkan identitas yang kami data, semuanya warga Pati. Ada yang sudah bekerja, ada yang masih pelajar. Ada juga yang putus sekolah,” ucap Suyut.

Lokasi rumah kos yang digerebek kebetulan tidak jauh dari kediaman salah satu anggota Satpol PP Pati.

Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, berhubung banyak warga yang berkumpul di lokasi, akhirnya pemilik dan pengelola kos beserta tiga pasangan tidak resmi tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Pati.

“Orang tua mereka kami panggil. Kami juga hubungi (Unit) PPA Polresta Pati untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Suyut.

Menurut dia, warga melakukan penggerebekan karena selama ini resah dengan praktik maksiat yang berlangsung di rumah indekos tersebut.

Untuk diketahui, rumah kos tersebut disewakan secara waktu-singkat atau short-time.

“Pasangan-pasangan tidak sah ini mengaku baru check-in. Mereka menyewa kamar dua jam,” kata Suyut.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono