TEGAL – Tiga pasangan bukan suami istri kepergok polisi sedang asyik- asyikan di sebuah kamar indekos di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Mereka bahkan tak bisa memperlihatkan bukti identitasnya masing- masing, entah itu KTP maupun KK.

Karenanya, mereka pun digelandang ke Kantor Polsek Tegal Barat untuk memperoleh pembinaan khusus.

Sejumlah tempat indekos di Kota Tegal menjadi sasaran razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Polsek Tegal Barat bersama Satpol PP, Senin (18/3/2024).

Satu per satu kamar kos diketuk dan penghuni kos diminta keluar serta memperlihatkan identitas mereka masing- masing.

Baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Kebanyakan kamar kos yang terjaring adalah indekos mewah di wilayah Kelurahan Tegalsari dan Pekauman dengan akses 24 jam bisa keluar masuk tanpa izin pemilik kos.

Dalam razia itu, sedikitnya tiga pasangan bukan suami istri (pasutri) diamankan ke kantor polisi setelah kedapatan dalam satu kamar dan tidak bisa menunjukan identitas suami-istri yang sah.

Rata-rata kamar yang diketuk petugas banyak yang tidak sampai dibuka oleh penghuninya.

Bahkan tak sedikit yang memilih diam tidak bersuara dari dalam kamar kos untuk mengelabui petugas agar dikira tanpa penghuni.

Sementara itu, banyak juga yang mengaku tidak membawa identitas karena tertinggal.

Namun petugas tak kehilangan akal dan meminta agar penghuni kost mencari terlebih dahulu kartu identitas di dalam kamar.

“Operasi pekat bulan suci Ramadan dengan menertibkan kos-kosan.”

“Tujuannya agar masyarakat dan penghuni kos-an sadar serta mengetahui tidak boleh menyalahi aturan.”

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono