BATANG – Satlantas Polres Batang memusnahkan 189 knalpot brong. Pemusnahan itu dihadiri penyelenggara hingga peserta Pemilu 2024.

“Kita melihat data, kenapa brong? yang mana dari segi keselamatan, dari segi seperti lingkungan membuat kebisingan yang mengganggu orang,” kata Wakapolres Batang Kompol Rahardjo di Kantor Satlantas Polres Batang, Minggu (14/1).

Ia menyebut, mengamankan 189 knalpot brong untuk dimusnahkan dalam rangka kegiatan Zero Knalpot Brong. Ratusan knalpot brong itu berasal dari penindakan sebulan terakhir.

Kompol Rahardjo menyebut tidak hanya melakukan penindakan. Namun, pihaknya juga melakukan edukasi sebanyak 80 kali ke sekolah-sekolah.

“Kita mengimbau saat Pemilu bahkan untuk selamanya ya kalau bisa (tidak menggunakan) yang terkait dengan knalpot brong,” ucapnya.

Wakapolres menjelaskan, knalpot brong melanggar Undang undang Lalu Lontas nomor 2 tahun 2009 pasal 285 ayat satu. Isinya terkait kelengkapan kendaraan.

“Kenapa membahayakan? dengan kendaraan knalpot brong, Suara akan menentukan kecepatan. Tidak mungkin suara kendaraan brong dia jalannya aturan pasti dengan akan menggeber akhirnya kecepatan tinggi,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mengapresiasi,penertiban dan pemusnahan knalpot brong. Apalagi dalam waktu dekat kampanye terbuka atau rapat umum untuk peserta Pemilu 2024 akan segera dimulai, per 21 Januari 2024.

“Sesuai ketentuan di pasal 280 undang undang 7 itu memang ada larangan kegiatan kampanye. Itu adalah mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengimbau agar para peserta pemilu 2024 menaati aturan lalu lintas dan larangan knalpot brong.

“Sehingga masa kampanye ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Salafi Salamun, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng